Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia Ditunda, LPSK Berikan Surat Restitusi Ganti Rugi Korban

Kerangkeng manusia

topmetro.news – Sidang kasus kerangkeng manusia ilegal yang diagendakan pembacaan tuntutan kepada masing-masing terdakwa Dewa PA dkk, Hermanto Ginting dkk dan Terang Ukur dkk ditunda.

Penundaan pembacaan tuntutan perkara para terdakwa pada persidangan yang digelar, Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dikarenakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.

Persidangan kasus kerangkeng manusia yang berkedok panti rehabilitasi narkoba ilegal yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif TRP dipimpin oleh Hakim Ketua Halida Rahardhini SH MHum serta Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut sempat diskor Majelis Hakim selama 30 menit karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Gery Anderson dan Jimmy Carter A SH MH belum menunjukkan dan memphoto coppy Surat Restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Mengapa Surat LPSK itu belum dibuka dan diphoto coppy agar diberikan ke PH para terdakwa serta dibacakan di persidangan. Kami memang sudah menerima surat dari lPSK terkait Restitusi untuk para korban. Jadi sidang diskors agar JPU menyiapkan Surat Restitusi dari LPSK,” ujar Majelis Hakim kepada Tim JPU.

Sidang kemudian dilanjutkan setelah Tim JPU membawa Surat Restitusi dari LPSK yang kemudian dibacakan di persidangan.

Dalam Restitusi LPSK yang menuntut tunjangan kematian para korban yakni alm.Sarianto Ginting dan alm.Abdul Sidik Nur alias Bedul.

Intinya, ujar Majelis Hakim, untuk terdakwa Dewa PA LPSK menyampaikan agar membayar sebesar Rp265 juta. Sedangkan untuk terdakwa Hermanto Ginting dan Iskandar harus membayar Rp265 juta.

Kepada Majelis Hakim, JPU mengatakan pembayaran Restitusi kepada korban atau kepada keluarganya menjadi pertimbangan hal yang meringankan hukuman terdakwa dalam tuntutan (requisitor).

“LPSK sudah menyampaikan tuntutannya terkait Restitusi ganti rugi kematian korban. Jadi jika PH yang mewakili para terdakwa ada niat baik untuk pembayaran ganti rugi kematian jadi harus menjawabnya,” ujar Majelis Hakim kepada para PH terdakwa.

Majelis juga memberikan kesempatan kepada PH untuk menjawab secara langsung atau tertulis. PH menjawab akan disampaikan secara tertulis pada persidangan selanjutnya.

Terkait kesepakatan kesanggupan besarnya pembayaran Restitusi, Majelis Hakim menyarankan agar PH berdiskusi kepada JPU selaku pihak yang mewakili para korban.

Hakim juga membenarkan ungkapan PH jika sebelumnya pihak terdakwa sudah pernah membayar kepada keluarga korban alm.Sarianto Ginting sebesar Rp20 juta.

Selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu jadwal peridangan pembacaan terkait kesepakatan pembayaran Restitusi sampai hari Senin tanggal 31 Oktober 2022.

Sementara untuk agenda persidangan lanjutan terdakwa Terang Ukur, Dewa PA dan Hermanto pada hari Senin 31 Oktober 2022 dan untuk seluruh terdakwa akan digelar kembali pada Rabu (02/11/2022).

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment